Saturday, November 26, 2005

Konsep BBR Menuju Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

22 November 2005.

Konteks
Berdasarkan tantangan dalam mengatur dan mengelola sumber daya berjumlah besar dalam kurun waktu yang begitu ketat dan dibawah lingkungan administratif serta kapasitas tata kelola yang lemah, maka kebutuhan untuk membuat konsep yang agresif dan pro-aktif untuk mencegah praktik korupsi dalam menegakkan integritas program rehabilitasi dan rekontruksi menjadi prioritas utama bagi Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) NAD-Nias sejak pertama terbentuk.

Unsur-unsur Kunci dalam Konsep BRR
Konsep BRR untuk mengatasi berbagai tantangan korupsi yang sekarang adalah dengan membentuk standar etik tertinggi yang harus ditaati oleh seluruh pegawai dan pejabat BRR. BRR juga mempromosikan hal ini secara agresif pada publik dan mitranya untuk menggunakan cara yang sama dengan BRR sehingga bisa meminimalisir potensi untuk korupsi.

Program-program khusus tersebut termasuk:
• Seluruh pegawai dan pejabat BRR menandatangani Perjanian Integritas yang detil dengan penekanan untuk mengedepankan etika moral dalam menjalankan tugas –tugasnya;
• Seluruh mitra pembangunan yang program-programnya didukung oleh BRR juga menandatangani perjanjian anti korupsi dimana mereka bisa menggunakannya sebagai komitmen untuk mencegah potensi kolusi yang memungkinkan mereka melakukan aneka kegiatan korupsi;
• Transparansi dalam berbagai program pembangunan dan pelaporannya, termasuk melalui RAN Database System (via sambungan internet terbuka) yang berisi informasi rinci tentang status semua program yang didanai untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi NAD dan Nias;
• Menugaskan 40 orang (asing maupun nasional) sebagai tim ahli yang kuat dan memiliki mandat untuk memastikan jaminan kualitas program–program yang diimplementasikan pada seluruh wilayah yang terkena dampak tsunami;
• Menugaskan 30 orang auditor nasional dalam satu tim yang tugasnya mengawasi kepatuhan dan juga menyediakan advis ke tim-tim pengadaan dengan tujuan untuk mencegah berbagai penyelewengan dari berbagai sistim yang ada;
• Aktif mempromosikan program “menolak pemberian” yang ditujukan bagi pegawai dan pejabat BRR (untuk tidak menerima apapun) dan masyarakat luas (untuk tidak memberi apapun). Tujuan program ini adalah untuk mengurangi berbagai kemungkinan dengan menolak hadiah dan pemberian dengan tujuan terselubung;
• Membentuk Unit Anti Korupsi di BRR.

Satuan Anti-Korupsi BRR, atau SAK
Guna menangani konsep menyeluruh strategi anti korupsi BRR maka dibentuklah Unit Anti Korupsi. Unit ini memiliki tiga wilayah besar penugasan yang bernama:

Pencegahan: Maksudnya untuk melihat sistim guna mengenali area potensial yang lemah yang memungkinkan berkembangnya praktik-praktik korupsi dan memungkinkan pengembangan untuk penguatan sistim.

Pendidikan: Komponen ini terfokus pada penyampaian pesan yang jelas dan ditujukan untuk meningkatkan standar etik yang tinggi. Maksudnya untuk menyampaikan berbagai pesan ke seluruh pegawai dan pejabat dalam melaksanakan standar etik tertinggi serta ke masyarakat luas tentang cara bekerja dengan BRR dengan standar etik tertinggi pula.

Investigasi: Unit ini juga punya kemampuan untuk mengkaji-ulang kegiatan-kegiatan khusus untuk menjamin pelaksanaan prosedur dan memaksimalkan pencegahan kemungkinan hilangnya sumberdaya yang besar melalui praktik-praktik potensi korupsi. Dengan cara ini, proses investigasi mungkin terlihat seperti “Penegakan satu pencegahan akan menyelamatkan 9 investigasi nanti”.

Unit ini bekerja erat dengan badan-badan lain yang mendapatkan mandat menangani masalah-masalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam satu kasus dimana Unit mendeteksi adanya potensi korupsi, maka info tersebut akan diserahkan pada Komisi Anti Korupsi. Jika ada kasus kolusi, maka Unit akan menyerahkan kasusnya pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Untuk kasus pelangggaran hukum secara umum maka Unit akan memanggil pihak kepolisian.

Unit ini sejak terbentuk sudah aktif menangani berbagai proses pengaduan. Sejak awal berdiri pada pertengahan September ke pertengahan Nopember, Unit ini sudah menerima sekitar 120 pengaduan. Berdasarkan data, sekitar 20% pengaduan berhubungan dengan isu kemungkinan terjadinya korupsi dan kolusi, Sebanyak 18% pengaduan tentang isu proses tender. Sedangkan 16% berhubungan dengan isu kinerjia pegawai BRR.

Juga menangani berbagai macam kasus lain termasuk permintaan-permintaan pegawai ke Unit guna mendapatkan advis etika profesional secara pribadi. Komponen ini mewakili bagian terpenting dalam konsep pencegahan. Memasukkan pegawai dan pejabat untuk memanfaatkan layanan ini dalam pengembangan program-programnya dapat menjamin program-programnya bebas dari beban pelanggaran etika.

Sudah banyak badan-badan asing seperti donor yang mulai menggunakan layanan penanganan etik dari Unit ini guna memastikan program-programnya bebas dari berbagai potensi masalah pelanggaran etika moral.

Sebagai tambahan untuk menyediakan mekanisme mengkaji-ulang sistim dan latihan, sistim pengaduan menghasilkan data paling bermanfaat yang dapat digunakan bagi Unit untuk mengembangkan berbagai program untuk intervensi, menjadi aneka reformasi sistim atau menjadi aneka bahan kampanye informasi/pendidikan.

Dalam waktu dekat Unit akan bekerjasama dengan institusi-institusi lain, guna meluncurkan serangkaian kampanye yang ditujukan pada para pegawai, kalangan usaha, kalangan LSM lokal dan asing, dan media yang terfokus pada berbagai isu yang terkait dengan kolusi dalam proses tender. Program ini meliputi wilayah Aceh maupun Nias.

Terbentuknya Unit merupakan bagian integral dari Badan Pelaksana BRR untuk mengambil keputusan serta memastikan program-program etik administrasinya menjadi “arus utama” dalam kerja praktis di dalam ketimbang hanya terlihat sebagai paksaan dari luar.

Sumber: www.e-aceh-nias.org

0 Comments:

Post a Comment

<< Home